Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua MK: Anwar Usman.
Wakil ketua MK: Aswanto
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis Malam tanggal 27/6/2019 membacakan putusan perkara sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dimulai Kamis pukul 12.45 WIB. Dengan naskah salinan putusan setebal 1.944 halaman, amar dibacakan sekitar pukul 21.00 WIB.
Hakim konstitusi menimbang bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, alias ditolak.
Sembilan hakim konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini adalah
1. Anwar Usman,
2. Aswanto,
3. Arief Hidayat,
4. Wahiduddin Adams,
5. I Dewa Gede Palguna,
6. Enny Nurbaningsih
7. Saldi Isra,
8. Suhartoyo,
9. Manahan M.P. Sitompul
Sembilan hakim konstitusi konstitusi bergantian membacakan pertimbangan hakim konstitusi secara bergantian.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
MK memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menetapkan bahwa Paslon nomor urut 01 resmi menang dalam pilpres