Analisis di Blogger "PESTA POLITIK INDONESIA" ditujukan kepada 1) para akademisi, para politikus, dan para pemilih untuk bahan pertimbangan sebelum memilih, 2) para pelajar untuk tambahan edukasi. Analisis ini dapat dijadikan rujukan pada pemilu mendatang terutama tentang mindset.

Urutan Pilpres 2019

Urutan Pilpres 2019
Rangkaian Pilpres 2019 dapat dirangkum menjadi urut-urutan berikut:

Partai Pengusul dan Pengusung.
Berikut parpol pengusul dan pengusung:
Paslon Nomor Urut 01:
Capres Ir. H. Joko Widodo
Cawapres Prof. Dr. (HC). KH. Ma'ruf Amin
Paslon Nomor Urut 01 diusung oleh parpol berikut:
- PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
- Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat).
- PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
- Golkar (Partai Golongan Karya).
- PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).
- Nasdem (Nasional Demokrat).
- PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Paslon Nomor Urut 02:
Capres H. Prabowo Subianto
Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno, MBA.
Paslon Nomor Urut 02 diusung oleh parpol berikut:
- Partai Demokrat
- PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
- Gerindra (Gerakan Indonesia Raya).
- PAN (Partai Amanat 
PAN

Kampanye:
Pelaksanaan kampanye pemilu (baik pilpres maupun pileg) dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 sampai
13 April 2019.


Debat Capres-Cawapres 2019:
1. Debat Pertama (capres-cawapres nomor urut 01 vs capres-cawapres nomor urut 02): 
Tema Debat: Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme.
Tanggal dan Tempat: Kamis, 17 Januari 2019 mulai pukul 20.00 WIB di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
2. Debat Kedua (capres nomor urut 01 vs capres nomor urut 02): 
Tema Debat: Energi dan Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan Infrastuktur.
Tanggal dan Tempat: Minggu, 17 Februari 2019 di Hotel Sultan.
3. Debat Ketiga (cawapres nomor urut 01 vs cawapres nomor urut 02): 
Tema Debat: Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan serta Sosial dan Kebudayaan.
Tanggal dan Tempat: Minggu, 17 Maret 2019 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
4. Debat Keempat (capres nomor urut 01 vs capres nomor urut 02 ): 
Tema Debat: Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan serta Hubungan Internasional.
Tanggal dan Tempat: 30 Maret 2019, 5. Debat Kelima (capres-cawapres nomor urut 01 vs capres-cawapres nomor urut 02): 
Tema debat: ekonomi, keuangan dan investasi, serta perdagangan dan industri.
Tanggal dan Tempat: The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu Malam, 13 April 2019. 

Masa Tenang:
Masa tenang pada tanggal 14-16 April 2019.

Jumlah TPS:
Berdasarkan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 secara nasional yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2019, jumlah TPS semula 813.350 TPS menjadi 813.336 TPS.

Pelaksanaan Pilpres 2019:
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara luar negeri pada tanggal 8-14 April 2019.
Pemungutan suara dalam negeri pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. 

Hasil Quick Count:
Berikut ini beberapa lembaga yang menampilkan Quick Count (Hitung Cepat) pada pilpres 2019, diantaranya:
Charta Politika 
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,34 persen.
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,66 persen.
Indo Barometer 
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,32 persen.
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,68 persen.
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)  
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,86 persen.
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,14 persen.
Litbang Kompas 
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,44 persen.
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,56 persen.
Poltracking Indonesia 
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,87 persen.
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,13 persen.
LSI Denny JA
Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 55,79 persen.
Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 44,21 persen.
Median
Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54.55 persen.
Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45.45 persen.
Kedai Kopi
KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia)
Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54.75 persen.
Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45.25 persen.

Hasil Hitung Manual KPU:
Tanggal 18 April-21 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu secara manual oleh KPU.
Paslon Nomor Urut 01:
Capres Ir. H. Joko Widodo
Cawapres Prof. Dr. (HC). KH. Ma'ruf Amin menang, mengungguli lawannya yaitu 
Paslon Nomor Urut 02:
Capres H. Prabowo Subianto
Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno, M.B.A.

Pengumuman resmi KPU.
Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di Jakarta, Selasa (21 Mei 2019) dini hari. Hasilnya, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Menurut KPU, Pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang dengan rincian:
suara sah ada 154.257.601 suara,.
suara tidak sah ada 3.754.905 suara.
Dari jumlah suara yang sah itu, pasangan 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dengan demikian, pemilu pilpres 2019 dimenangkan oleh paslon nomor Urut 01:
Capres Ir. H. Joko Widodo
Cawapres Prof. Dr. (HC). KH. Ma'ruf Amin

Pengajuan gugatan ke MK
Rentang waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu.
Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.
Ternyata, paslon (capres-cawapres) nomor urut 02 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dimulai Kamis pukul 12.45 WIB. Dengan naskah salinan putusan setebal 1.944 halaman, amar dibacakan sekitar pukul 21.00 WIB.
Hakim konstitusi menimbang bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, alias ditolak.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
MK memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menetapkan bahwa Paslon nomor urut 01 resmi menang dalam pilpres 2019.

Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden 
Tanggal 22 Oktober 2019 Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024.
Presiden RI : Ir. H. Joko Widodo.
Wakil Presiden RI: Prof. Dr. (HC). KH. Ma'ruf Amin

Tanggal 23 Oktober 2019 Pelantikan Para Menteri Kabinet periode 2019 - 2024.


Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden

Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden 
Tanggal 22 Oktober 2019 Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2020 - 2024.
Presiden RI : Ir. H. Joko Widodo.
Wakil Presiden RI: Prof. Dr. (HC). KH. Ma'ruf Amin

Tanggal 23 Oktober 2019 Pelantikan Para Menteri Kabinet periode 2019 - 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua MK: Anwar Usman.
Wakil ketua MK: Aswanto
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis Malam tanggal 27/6/2019 membacakan putusan perkara sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dimulai Kamis pukul 12.45 WIB. Dengan naskah salinan putusan setebal 1.944 halaman, amar dibacakan sekitar pukul 21.00 WIB.
Hakim konstitusi menimbang bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, alias ditolak.
Sembilan hakim konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini adalah 
1. Anwar Usman, 
2. Aswanto, 
3. Arief Hidayat, 
4. Wahiduddin Adams, 
5. I Dewa Gede Palguna, 
6. Enny Nurbaningsih
7. Saldi Isra,
8. Suhartoyo, 
9. Manahan M.P. Sitompul

Sembilan hakim konstitusi konstitusi bergantian membacakan pertimbangan hakim konstitusi secara bergantian.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
MK memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menetapkan bahwa Paslon nomor urut 01 resmi menang dalam pilpres

Hasil Resmi KPU

Pengumuman resmi KPU.
Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di Jakarta, Selasa (21/05/2019) dinihari. Hasilnya, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Menurut KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. 
Dari keseluruhan suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah ada 154.257.601 suara.

Dari jumlah suara yang sah itu, pasangan 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

KPU yang terdiri dari 
Ketua KPU Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu Abhan beserta para stafnya dengan kehadiran perwakilan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 di gedung KPU Jakarta pada hari Selasa 21 Mei 2019 dini hari seusai mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional mengumumkan bahwa berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan total perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen
Dengan demikian, pemilu pilpres 2019 dimenangkan oleh paslon nomor Urut 01:
Capres Ir. H. Joko Widodo
Cawapres Prof. Dr. (HC). KH. Ma'ruf Amin

Hasil Quick Count Pilpres 2019

Hasil Quick Count (Hitung Cepat)
Meskipun hitung cepat (Quick Count) bukanlah ukuran mutlak hasil pilpres tetapi hitung cepat (Quick Count) masih mungkin dijadikan pembanding siapa yang akan menjadi pemenang. Karena sesungguhnya hasil akhir perhitungan manual KPU secara berjenjang yang dijadikan hasil akhir ukuran siapa pemenangnya.
Hitung cepat (Quick Count) untuk pilpres 2019 dilakukan oleh lembaga Survey dan situng online KPU.
Berikut beberapa lembaga survey yang melakukan hitung epat (Quick Count) untuk pilpres 2019:
Litbang Kompas 
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,44 Persen
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,56 Persen.
Indo Barometer 
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,32 Persen
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,68 Persen
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)  
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,86 Persen
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,14 Persen.
Kedai Kopi
KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia)
Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin::54.75 %
Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno:;45.25 %
Charta Politika 
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,34 Persen
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,66 Persen
Poltracking Indonesia 
Paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 54,87 Persen
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 45,13 Persen
LSI Denny JA
Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin: 55,79 Persen
Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno: 44,21 Persen
Median
Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin:: 54.55 %
Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno:; 45.45 %.

Hasil Hitung Cepat Online KPU
Paslon Nomor Urut 01:
Capres Ir. H. JOKO WIDODO
Cawapres Prof. Dr. (HC). KH. MA'RUF AMIN dinyatakan menang, mengungguli 
Paslon Nomor Urut 02:
Capres H. PRABOWO SUBIANTO
Cawapres SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, MBA.

Prediksi Perolehan Suara Sebelum Pilpres 2019

Prediksi Perolehan Suara Sebelum Pilpres 2019

Prediksi Blogger Pesta Politik Indonesia:
Blogger Pesta Politik Indonesia diasuh oleh Ikhsan, M.Pd. sejak perencanaan pilpres 2019. Blogger ini memuat analisis sepihak yang dilakukan oleh Ikhsan, M.Pd secara komprehensif menurut keilmuan di dunia akademik.

Prediksi saya pribadi selaku pemilik Blogger Pesta Politik Indonesia:
Analisis yang saya kemukakan adalah
Selama 4 tahun memimpin dari 2015-2018 presiden Jokowi menunjukkan sikap 
1) Lebih suka kerja keras.
2) Diam, tidak banyak bicara ketika diserang oleh lawan politik selama kinerja pemerintahannya.
3) Infrastruktur yang utama dan vital didahulukan.
4) Lebih memilih konektivitas antara lain: 
Di darat: dengan membangun jembatan penghubung dan jalan tol.
Di udara: membangun jaringan komunikasi online.
Di laut: membangun beberapa sarana penghubung seperti jembatan suramadu.
5) Bapak Joko Widodo masih memiliki basis massa nasionalis yang jauh lebih banyak dari pada bapak Prabowo Subianto.
6) Pak kiai Ma'ruf Amin memiliki basis massa nahdliyin yang lebih banyak dari massa lainnya meskipun sebagian kecil massa nahdliyin tidak mendukung pencalonannya.
7) Backup dana kampanye bapak Joko Widodo lebih besar dari pada Bapak Prabowo Subianto.
8) Partai krucil pendukung bapak Joko Widodo masih lebih banyak dari pada partai pendukung bapak Prabowo Subianto.
9) Ada beberapa kebijakan bapak Joko Widodo yang tidak disukai rakyat, tetapi rakyat tersebut persentasenya kecil, sehingga kebijakan tersebut tidak begitu signifikan mengurangi elektabilitas bapak Joko Widodo di pilpres 2019 pada bulan April.
Dari data itu saya memprediksi rentang kemenangan bapak Joko Widodo masih di antara kisaran 50% - 55%, sedangkan rentang kemenangan bapak Prabowo Subianto masih di antara kisaran 40% - 45%.
Meskipun pencitraan yang dilakukan paslon nomor urut 02 bapak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sangat gencar dan masif serta dinamika politik sangat cepat lajunya, kemungkinan perubahan suara ada tetapi masih kecil. Hal itu tidak mengubah elektabilitas paslon nomor urut 01 karena beberapa point yang saya sebut TIDAK MUNGKIN berubah dalam hitungan bulan. Pencitraan dalam hitungan bulan tidak pernah bisa mengubah realitas yang dibangun selama beberapa tahun lamanya.


Prediksi Lembaga Survey
Survei elektabilitas pasangan capres cawapres Jokowi- Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga di hari terakhir  
menjelang pencoblosan:

Lembaga Survei Median
Banyak Responden: 
mengambil sampel dari 1.500 orang yang memiliki hak pilih di 34 Provinsi
Metode Pengambilan Sampel:
teknik Multistage Random sampling.
Margin of error (toleransi kesalahan):
 sebesar ± 2,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Teknik Pengumpulan data:
dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terhadap responden yang telah terpilih secara acak.
Quality Control untuk Survei:
dilakukan terhadap 20 persen dari sampel yang ada. 
Pelaksanaan:
dilakukan 31 Maret-7 April 2019. 
Hasil survei:
Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin masih memimpin dengan perolehan 47,2 persen, 
Pasangan Prabowo-Sandi 39,5 persen, 
Responden yang masih belum menentukan pilihan atau termasuk undecided voters terdapat 13,3 persen.

Lembaga Survei Indo Barometer
Banyak Responden:
Jumlah sampel pada survei sebanyak 1.200 responden dan tingkat kepercayaan 95 persen. 
Metode Pengambilan Sampel: multistage random sampling 
Teknik pengumpulan data: tatap muka. 
Margin of error: sebesar 2,8 persen.
Hasil Survei:
Pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih suara 59,9 persen sementara 
Pasangan Prabowo-Sandiaga meraih suara 40,1 persen.
Selisih antara 01 dan 02 sebesar 19,8 persen. 
Menjelang hasil Pilpres 17 April 2019 dengan asumsi golput merata, 
pencoblosan),
Rentang suara paslon 01 antara 57, 07 persen - 62,73 persen 
Rentang suara paslon Prabowo-Sandiaga antara 37,27 persen - 42,93 persen (suara saat 
Alasan responden menjatuhkan pilihan pada 01 adalah
1) tingkat kepuasan kepada Pak Jokowi itu diangkat sekitar 65 persen, jadi mayoritas puas,
2) evaluasi terhadap kepribadian dan kemampuan Pak Jokowi juga lebih bagus daripada Pak Prabowo,

Lembaga Survei Poltracking Indonesia.
Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei elektabilitas capres dan cawapres Menjelang pencoblosan 17 April 2019.
Banyak Responden:
Responden sebanyak 2.000 pemilih.
Metode Pengambilan Sampel:
metode multistage random sampling
simulasi pertanyaan kertas suara elektabilitas Jokowi-Ma'ruf sebesar 53,3 persen mengungguli pasangan Prabowo-Sandi yang hanya mendapatkan 39,7 persen dengan jumlah undecided voters 7 persen.
Margin of error (toleransi kesalahan):
Sebesar plus minus 2,2 persen.
Quality Control Survei:
dengan spot check, call back, verifikasi foto dan GPS, double entry dan proses input data.
Teknik Pengumpulan data:
melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner, setiap pewawancara mewawancarai 10 orang dalam satu desa atau kelurahan.
Pelaksanaan Survei 
ini dilakukan sejak 1-8 April 2019 dengan populasi pemilih warga negara Indonesia yang punya hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil survey: 
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin unggul dengan suara 54,5 persen.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 (Prabowo-Sandi) meraih suara 45,5 persen,
Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf terendah hanya 52,3 persen tertinggi 56,7 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi terendah 43,3 persen sampai dengan 47,7 persen.
Elektabilitas Jokowi dan Prabowo kini hanya terpaut 9 persen namun elektabilitas itu masih bisa berubah.


Debat Pertama Untuk Capres 2019

DEBAT CAPRES-CAWAPRES 2019

DEBAT PERTAMA

Pendahuluan
Pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diselenggarakan di Ruang Sidang Utama KPU RI pada hari Rabu 26 Desember 2018.
Rapat tersebut dihadiri oleh:
1) Ketua KPU RI Arief Budiman, 
2) Sekretaris Bawaslu RI Haryo Sudrajat, 
3) Pemimpin redaksi media massa elektronik, 
4) TKN Jokowi-Ma'ruf Fikri Satari, 
5) Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso.

Seorang perwakilan dari masing-masing paslon mengikuti pengundian. Hasil pengundian sebagai berikut.
1. Debat Pertama (capres-cawapres nomor urut 01 vs capres-cawapres nomor urut 02): 
Tema Debat: Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme.
Tanggal dan Tempat: Kamis, 17 Januari 2019 mulai pukul 20.00 WIB di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Moderator Debat: 
- Presenter Ira Koesno (dengan ama asli Dwi Noviratri Koesno) dari lembaga konsultan kehumasan Ira Koesno Communication.
- Presenter TVRI Imam Priyono
Disiarkan oleh: TVRI, RRI, Kompas TV dan RTV.
Tim panelis . 
Pertanyaan untuk debat pertama disusun oleh tim panelis yang beranggotakan enam orang antara lain:
1) Prof. Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung), 
2) Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia), 
3) Agus Rahardjo (Pegawai KPK), 
4) Bivitri Susanti (Ahli hukum tata negara dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), 
5) Margarito Kamis (Pakar hukum tata negara).
6) Ahmad Taufan Damanik (Komnas HAM), 

TEMA HUKUM
Amplop B
Pertanyaan:
Kepastian hukum sangat penting bagi warga, pelaku usaha, dan jalannya pemerintahan, namun ternyata banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih serta tidak harmonisnya peraturan di tingkat pusat serta daerah. Apa strategi anda untuk menyelesaikan masalah tersebut?
Jawaban:
Capres nomor urut 02 menjawab:
Bapak Prabowo Subianto:
Kami akan memberdayakan badan pembinaan hukum nasional, kami akan memperkuat dengan pakar-pakar hukum yang terbaik untuk melakukan sinkronisasi, penyelarasan, sehingga undang-undang, peraturan-peraturan di pusat tidak bertabrakan dengan peraturan-peraturan di daerah.
Ini sulit. Ini pekerjaan besar, tapi harus kita lakukan supaya ada kepastian hukum, supaya semuanya tahu sistem hukum di indonesia dan.
hukum itu bekerja untuk semuanya
Bapak Sandiaga S Uno:
Partisipasi publik juga sangat penting.
Kami akan melibatkan para ahli baik dari universitas di pusat maupun di daerah karena banyak sekali produk-produk hukum ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.
Jadi, kami akan memastikan bahwa pekerjaan besar ini harus dipimpin oleh pemimpin utama yaitu presiden dan wakil presiden
Kami akan bertanggung jawab untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi ini bisa menghadirkan kepastian hukum sehingga kepastian hukum itu bisa dirasakan menghadirkan keadilan bukan hanya untuk orang kaya, tapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat .
Kami ingin juga pastikan bahwa hukum itu bisa menghadirkan satu peluang untuk berinvestasi, untuk membuka lapangan kerja.
Negeri yang kaya raya ini, negeri yang luar biasa gemah ripah loh jinawi ini masih menyisakan banyak masalah, lapangan kerja susah di dapat. Peluang usaha susah dilakukan oleh masyarakat karena ketidakpastian hukum.
Di bawah Prabowo-Sandi hukum harus ditegakkan dan dalam waktu yang singkat harus kita sinkronkan dan ciptakan harmonisasi.
Kepastian hukum akan meningkatkan investasi, lapangan kerja akan tercipta, kesejahteraan akan dirasakan oleh masyarakat.
Kami berkomitmen kepastian hukum ini akan menjadi prioritas utama di bawah Indonesia Menang Prabowo Sandi Adil Makmur di 2019-2024.

Capres nomor urut 01 menanggapi:
Bapak Joko Widodo:
Kami berbeda dengan pak Prabowo dan pak Sandi. Penting sekali harmonisasi regulasi kita. Oleh sebab itu, kami akan menggabungkan fungsi fungsi legislasi baik yang ada  di dirjen, peraturan perundang-undangan dan fungsi-fungsi legislasi yang ada di semua kementerian akan kita gabungkan dalam badan yang namanya Pusat Legislasi Nasional, sehingga kontrol langsung oleh presiden, dikontrol langsung oleh presiden satu pintu sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Perda-perda yang ada di daerah-daerah juga harus berkonsultasi agar tidak tumpang tindih, konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional,
Yang kedua akan kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan.revisi dengan baik.
Bapak Prabowo Subianto menyanggah:
Baik, dalam aplikasi saya kok tidak lihat perbedaan karena memang pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penjelasan dan , juga untuk melakukan perbaikan kemudian juga menghasilkan produk-produk itu. 
Itu tugas pemerintah.
Pemerintah adalah, presiden adalah chief law enforcement officer, adalah adalah penanggung jawab penegakan hukum.
Itu tanggung jawab presiden.
Jadi saya tidak mempersoalkan itu. 
Tapi yang jelas, kenyataannya, sekarang tumpang tindih menumpuk begitu banyak peraturan. Perlu ada bantuan pakar-pakar untuk membantu pemerintah mempercepat ini masalah semua. Kita ingin percepatan selalu urusan di indonesia, masalah terlalu banyak, masalah terlalu besar, 
Kita ingin terobosan, Harus ada terobosan. Itu jawaban saya.

ANALISIS
Analisis Mengenai Pertanyaan
Ada kesalahan di dalam susunan pertanyaan yang telah dibuat oleh  Tim Panelis (para penyusun pertanyaan) pada debat pertama.
Cermati pertanyaan ini:
"Kepastian hukum sangat penting bagi warga, pelaku usaha dan jalannya pemerintahan, namun ternyata banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih serta tidak harmonisnya peraturan di tingkat pusat serta daerah. Apa strategi anda untuk menyelesaikan masalah tersebut?"

Penyebutan "bagi warga, pelaku usaha" sudah merujuk ke sebagian warga negara Indonesia. padahal apapun kondisinya kepastian hukum itu sangat penting bagi setiap warga negara indonesia. Hal ini diperkuat oleh UUD 1945 Amandemen bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak ada kecualinya.
Yang benar adalah bagi setiap warga negara Indonesia.
Penyebutan "yang tumpang-tindih serta" juga salah. Karena sebelum kata-kata tersebut terdapat kalimat, sehingga setelah kata "namun ternyata" harus diikuti oleh kalimat. "yang tumpang-tindih" adalah frasa penjelas, bukan predikat kalimat.
Yang dibutuhkan setelah "banyak peraturan perundang-undangan" adalah kata yang menduduki jabatan predikat kalimat karena banyak peraturan perundang-undangan harus menduduki jabatan subyek kalimat.
Yang benar adalah "tumpang-tindih", tanpa disertai kata "yang".
Penyebutan "serta tidak harmonisnya" adalah salah. 
Yang benar adalah "dan tidak ada keharmonisan".
Penyebutan "di tingkat pusat serta daerah" adalah salah.
Yang benar adalah " di tingkat pusat dengan daerah" adalah

Dengan demikian, keseluruhan kalimat yang benar adalah
"Kepastian hukum sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia dan jalannya pemerintahan, namun ternyata banyak peraturan perundang-undangan tumpang-tindih dan tidak ada keharmonisan peraturan di tingkat pusat dengan daerah.. Apa strategi anda untuk menyelesaikan masalah tersebut?"

Pesan dari saya pribadi kepada Tim Panelis:
Mohon dibuka dan dicermati KBBI, dan buku struktur kalimat bahasa indonesia, dan PUEBI.
Ingatlah tahun 2019 di musim pilpres 2919 kita sedang menerapkan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), bukan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) dan menerapkan KBBI Daring.
Mohon dibuka, dibaca, dan dicermati Pasal 27 UUD 1945 Amandemen yaitu 
Pasal  27 (1)   Segala warga  negara bersamaan  kedudukannya di dalam  hukum dan pemerintahan dan  wajib menjunjung hukum dan pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya. 
Mohon dibuka dan dicermati Pasal 28D UUG 1945 Amandemen yaitu 
Pasal  28D (1) Setiap  orang berhak atas  pengakuan, jaminan, perlindungan,  dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan yang sama di hadapan hukum.  **)

Analisis Mengenai Jawaban

Analisis untuk capres nomor urut 02:
Bapak Prabowo Subianto masih umum, belum spesifik. 
Tata Urutan Perundang-Undangan di NKRI adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang / Perpu.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden.
6. Peraturan Daerah.
Tata urutan tersebut harus hirarkis. Semua peraturan perundangan yang berada di tingkat bawah harus mendasarkan pada peraturan perundangan yang berada di tingkat atas (lebih tinggi). Ketumpangtindihan peraturan daerah (perda) disebabkan penyusunannya tidak mendasarkan pada peraturan yang lebih tinggi. Hal ini terjadi bukan karena ketidaktahuan, para penyusunnya sudah mendapatkan pelajaran tentang tata urutan perundangan di Indonesia mulai sekolah tingkat SD/MI sampai SMA/MA/SMK, bahkan sampai perguruan tinggi. Oleh karena itu, jawaban Bapak Prabowo Subianto harus lebih spesifik dan rinci. Jawaban harus lebih banyak ke perda.

Bapak Sandiaga S Uno:
Jawaban Bapak Sandiaga S Uno lebih banyak menguraikan ke usaha, tidak memfokuskan ke persoalan tumpang tindihnya peraturan di daerah. Bapak Sandiaga S Uno tidak menguraikan upaya sinkronisasi peraturan daerah dengan peraturan pusat.
Upaya spesifik dan konkrit tidak disebut, padahal penjelasan bapak Sandiaga S Uno tentang Upaya spesifik dan konkrit untuk sinkronisasi atau harmonisasi perda ke undang-undang dan UUD 1945 Amandemen adalah sangat penting bukan hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi setiap warga negara.

Capres nomor urut 01 menanggapi:
Bapak Joko Widodo:
Jawaban Bapak Joko Widodo berikut ini 
"Kami akan menggabungkan fungsi fungsi legislasi baik yang ada  di dirjen, peraturan perundang-undangan dan fungsi-fungsi legislasi yang ada di semua kementerian akan kita gabungkan dalam badan yang namanya Pusat Legislasi Nasional, sehingga kontrol langsung oleh presiden, dikontrol langsung oleh presiden satu pintu sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Perda-perda yang ada di daerah-daerah juga harus berkonsultasi agar tidak tumpang tindih, konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional,"
sudah mulai mengarah ke jawaban spesifik meski belum rinci upaya nyata untuk sinkronisasi perda ke perundangan yang ada di atasnya. 

Jawaban berikut ini: "Yang kedua akan kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan"
masih kurang karena banyak kabupaten dan kota di seluruh indonesia membuat peraturan daerah sendiri. Kalau bagaimana penyederhanaannya padahal kebutuhan akan peraturan daerah terkadang mendesak. Harusnya bapak Joko Widodo mengungkapkan aturan penghapusan peraturan daerah secara otomatis bila menyimpang atau tumpang tindih dengan undang-undang. Bisa juga menggunakan cara lainnya. 
Bapak Joko Widodo seharusnya memanfaatkan online internet kepada semua perda di Indonesia yang bisa diakses oleh publik dan mengumumkan pembatalan atau penghapusan perda.

Bapak Prabowo Subianto menyanggah:
Cermati sanggahan berikut ini: "memang pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penjelasan dan , juga untuk melakukan perbaikan kemudian juga menghasilkan produk-produk itu. 
Itu tugas pemerintah.
Pemerintah adalah, presiden adalah chief law enforcement officer, adalah adalah penanggung jawab penegakan hukum. Itu tanggung jawab presiden."
Sanggahan yang disampaikan oleh bapak Prabowo Subianto adalah  SALAH BESAR karena tidak sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 Amandemen.
Menurut pasal tersebut yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia adalah setiap warga negara. Begitu pula setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum. Hukum tidak pandang bulu. Hukum melindungi setiap warga negara.