Pengumuman resmi KPU.
Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di Jakarta, Selasa (21/05/2019) dinihari. Hasilnya, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Menurut KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari keseluruhan suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah ada 154.257.601 suara.
Dari jumlah suara yang sah itu, pasangan 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
KPU yang terdiri dari
Ketua KPU Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu Abhan beserta para stafnya dengan kehadiran perwakilan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 di gedung KPU Jakarta pada hari Selasa 21 Mei 2019 dini hari seusai mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional mengumumkan bahwa berdasarkan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan total perolehan suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen
Dengan demikian, pemilu pilpres 2019 dimenangkan oleh paslon nomor Urut 01:
Capres Ir. H. Joko Widodo
Cawapres Prof. Dr. (HC). KH. Ma'ruf Amin