Analisis di Blogger "PESTA POLITIK INDONESIA" ditujukan kepada 1) para akademisi, para politikus, dan para pemilih untuk bahan pertimbangan sebelum memilih, 2) para pelajar untuk tambahan edukasi. Analisis ini dapat dijadikan rujukan pada pemilu mendatang terutama tentang mindset.

Debat Pertama Untuk Capres 2019

DEBAT CAPRES-CAWAPRES 2019

DEBAT PERTAMA

Pendahuluan
Pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diselenggarakan di Ruang Sidang Utama KPU RI pada hari Rabu 26 Desember 2018.
Rapat tersebut dihadiri oleh:
1) Ketua KPU RI Arief Budiman, 
2) Sekretaris Bawaslu RI Haryo Sudrajat, 
3) Pemimpin redaksi media massa elektronik, 
4) TKN Jokowi-Ma'ruf Fikri Satari, 
5) Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso.

Seorang perwakilan dari masing-masing paslon mengikuti pengundian. Hasil pengundian sebagai berikut.
1. Debat Pertama (capres-cawapres nomor urut 01 vs capres-cawapres nomor urut 02): 
Tema Debat: Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme.
Tanggal dan Tempat: Kamis, 17 Januari 2019 mulai pukul 20.00 WIB di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Moderator Debat: 
- Presenter Ira Koesno (dengan ama asli Dwi Noviratri Koesno) dari lembaga konsultan kehumasan Ira Koesno Communication.
- Presenter TVRI Imam Priyono
Disiarkan oleh: TVRI, RRI, Kompas TV dan RTV.
Tim panelis . 
Pertanyaan untuk debat pertama disusun oleh tim panelis yang beranggotakan enam orang antara lain:
1) Prof. Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung), 
2) Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia), 
3) Agus Rahardjo (Pegawai KPK), 
4) Bivitri Susanti (Ahli hukum tata negara dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), 
5) Margarito Kamis (Pakar hukum tata negara).
6) Ahmad Taufan Damanik (Komnas HAM), 

TEMA HUKUM
Amplop B
Pertanyaan:
Kepastian hukum sangat penting bagi warga, pelaku usaha, dan jalannya pemerintahan, namun ternyata banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih serta tidak harmonisnya peraturan di tingkat pusat serta daerah. Apa strategi anda untuk menyelesaikan masalah tersebut?
Jawaban:
Capres nomor urut 02 menjawab:
Bapak Prabowo Subianto:
Kami akan memberdayakan badan pembinaan hukum nasional, kami akan memperkuat dengan pakar-pakar hukum yang terbaik untuk melakukan sinkronisasi, penyelarasan, sehingga undang-undang, peraturan-peraturan di pusat tidak bertabrakan dengan peraturan-peraturan di daerah.
Ini sulit. Ini pekerjaan besar, tapi harus kita lakukan supaya ada kepastian hukum, supaya semuanya tahu sistem hukum di indonesia dan.
hukum itu bekerja untuk semuanya
Bapak Sandiaga S Uno:
Partisipasi publik juga sangat penting.
Kami akan melibatkan para ahli baik dari universitas di pusat maupun di daerah karena banyak sekali produk-produk hukum ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.
Jadi, kami akan memastikan bahwa pekerjaan besar ini harus dipimpin oleh pemimpin utama yaitu presiden dan wakil presiden
Kami akan bertanggung jawab untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi ini bisa menghadirkan kepastian hukum sehingga kepastian hukum itu bisa dirasakan menghadirkan keadilan bukan hanya untuk orang kaya, tapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat .
Kami ingin juga pastikan bahwa hukum itu bisa menghadirkan satu peluang untuk berinvestasi, untuk membuka lapangan kerja.
Negeri yang kaya raya ini, negeri yang luar biasa gemah ripah loh jinawi ini masih menyisakan banyak masalah, lapangan kerja susah di dapat. Peluang usaha susah dilakukan oleh masyarakat karena ketidakpastian hukum.
Di bawah Prabowo-Sandi hukum harus ditegakkan dan dalam waktu yang singkat harus kita sinkronkan dan ciptakan harmonisasi.
Kepastian hukum akan meningkatkan investasi, lapangan kerja akan tercipta, kesejahteraan akan dirasakan oleh masyarakat.
Kami berkomitmen kepastian hukum ini akan menjadi prioritas utama di bawah Indonesia Menang Prabowo Sandi Adil Makmur di 2019-2024.

Capres nomor urut 01 menanggapi:
Bapak Joko Widodo:
Kami berbeda dengan pak Prabowo dan pak Sandi. Penting sekali harmonisasi regulasi kita. Oleh sebab itu, kami akan menggabungkan fungsi fungsi legislasi baik yang ada  di dirjen, peraturan perundang-undangan dan fungsi-fungsi legislasi yang ada di semua kementerian akan kita gabungkan dalam badan yang namanya Pusat Legislasi Nasional, sehingga kontrol langsung oleh presiden, dikontrol langsung oleh presiden satu pintu sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Perda-perda yang ada di daerah-daerah juga harus berkonsultasi agar tidak tumpang tindih, konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional,
Yang kedua akan kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan.revisi dengan baik.
Bapak Prabowo Subianto menyanggah:
Baik, dalam aplikasi saya kok tidak lihat perbedaan karena memang pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penjelasan dan , juga untuk melakukan perbaikan kemudian juga menghasilkan produk-produk itu. 
Itu tugas pemerintah.
Pemerintah adalah, presiden adalah chief law enforcement officer, adalah adalah penanggung jawab penegakan hukum.
Itu tanggung jawab presiden.
Jadi saya tidak mempersoalkan itu. 
Tapi yang jelas, kenyataannya, sekarang tumpang tindih menumpuk begitu banyak peraturan. Perlu ada bantuan pakar-pakar untuk membantu pemerintah mempercepat ini masalah semua. Kita ingin percepatan selalu urusan di indonesia, masalah terlalu banyak, masalah terlalu besar, 
Kita ingin terobosan, Harus ada terobosan. Itu jawaban saya.

ANALISIS
Analisis Mengenai Pertanyaan
Ada kesalahan di dalam susunan pertanyaan yang telah dibuat oleh  Tim Panelis (para penyusun pertanyaan) pada debat pertama.
Cermati pertanyaan ini:
"Kepastian hukum sangat penting bagi warga, pelaku usaha dan jalannya pemerintahan, namun ternyata banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih serta tidak harmonisnya peraturan di tingkat pusat serta daerah. Apa strategi anda untuk menyelesaikan masalah tersebut?"

Penyebutan "bagi warga, pelaku usaha" sudah merujuk ke sebagian warga negara Indonesia. padahal apapun kondisinya kepastian hukum itu sangat penting bagi setiap warga negara indonesia. Hal ini diperkuat oleh UUD 1945 Amandemen bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak ada kecualinya.
Yang benar adalah bagi setiap warga negara Indonesia.
Penyebutan "yang tumpang-tindih serta" juga salah. Karena sebelum kata-kata tersebut terdapat kalimat, sehingga setelah kata "namun ternyata" harus diikuti oleh kalimat. "yang tumpang-tindih" adalah frasa penjelas, bukan predikat kalimat.
Yang dibutuhkan setelah "banyak peraturan perundang-undangan" adalah kata yang menduduki jabatan predikat kalimat karena banyak peraturan perundang-undangan harus menduduki jabatan subyek kalimat.
Yang benar adalah "tumpang-tindih", tanpa disertai kata "yang".
Penyebutan "serta tidak harmonisnya" adalah salah. 
Yang benar adalah "dan tidak ada keharmonisan".
Penyebutan "di tingkat pusat serta daerah" adalah salah.
Yang benar adalah " di tingkat pusat dengan daerah" adalah

Dengan demikian, keseluruhan kalimat yang benar adalah
"Kepastian hukum sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia dan jalannya pemerintahan, namun ternyata banyak peraturan perundang-undangan tumpang-tindih dan tidak ada keharmonisan peraturan di tingkat pusat dengan daerah.. Apa strategi anda untuk menyelesaikan masalah tersebut?"

Pesan dari saya pribadi kepada Tim Panelis:
Mohon dibuka dan dicermati KBBI, dan buku struktur kalimat bahasa indonesia, dan PUEBI.
Ingatlah tahun 2019 di musim pilpres 2919 kita sedang menerapkan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), bukan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) dan menerapkan KBBI Daring.
Mohon dibuka, dibaca, dan dicermati Pasal 27 UUD 1945 Amandemen yaitu 
Pasal  27 (1)   Segala warga  negara bersamaan  kedudukannya di dalam  hukum dan pemerintahan dan  wajib menjunjung hukum dan pemerintahan  itu dengan tidak ada kecualinya. 
Mohon dibuka dan dicermati Pasal 28D UUG 1945 Amandemen yaitu 
Pasal  28D (1) Setiap  orang berhak atas  pengakuan, jaminan, perlindungan,  dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan yang sama di hadapan hukum.  **)

Analisis Mengenai Jawaban

Analisis untuk capres nomor urut 02:
Bapak Prabowo Subianto masih umum, belum spesifik. 
Tata Urutan Perundang-Undangan di NKRI adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang / Perpu.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden.
6. Peraturan Daerah.
Tata urutan tersebut harus hirarkis. Semua peraturan perundangan yang berada di tingkat bawah harus mendasarkan pada peraturan perundangan yang berada di tingkat atas (lebih tinggi). Ketumpangtindihan peraturan daerah (perda) disebabkan penyusunannya tidak mendasarkan pada peraturan yang lebih tinggi. Hal ini terjadi bukan karena ketidaktahuan, para penyusunnya sudah mendapatkan pelajaran tentang tata urutan perundangan di Indonesia mulai sekolah tingkat SD/MI sampai SMA/MA/SMK, bahkan sampai perguruan tinggi. Oleh karena itu, jawaban Bapak Prabowo Subianto harus lebih spesifik dan rinci. Jawaban harus lebih banyak ke perda.

Bapak Sandiaga S Uno:
Jawaban Bapak Sandiaga S Uno lebih banyak menguraikan ke usaha, tidak memfokuskan ke persoalan tumpang tindihnya peraturan di daerah. Bapak Sandiaga S Uno tidak menguraikan upaya sinkronisasi peraturan daerah dengan peraturan pusat.
Upaya spesifik dan konkrit tidak disebut, padahal penjelasan bapak Sandiaga S Uno tentang Upaya spesifik dan konkrit untuk sinkronisasi atau harmonisasi perda ke undang-undang dan UUD 1945 Amandemen adalah sangat penting bukan hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi setiap warga negara.

Capres nomor urut 01 menanggapi:
Bapak Joko Widodo:
Jawaban Bapak Joko Widodo berikut ini 
"Kami akan menggabungkan fungsi fungsi legislasi baik yang ada  di dirjen, peraturan perundang-undangan dan fungsi-fungsi legislasi yang ada di semua kementerian akan kita gabungkan dalam badan yang namanya Pusat Legislasi Nasional, sehingga kontrol langsung oleh presiden, dikontrol langsung oleh presiden satu pintu sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Perda-perda yang ada di daerah-daerah juga harus berkonsultasi agar tidak tumpang tindih, konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional,"
sudah mulai mengarah ke jawaban spesifik meski belum rinci upaya nyata untuk sinkronisasi perda ke perundangan yang ada di atasnya. 

Jawaban berikut ini: "Yang kedua akan kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan"
masih kurang karena banyak kabupaten dan kota di seluruh indonesia membuat peraturan daerah sendiri. Kalau bagaimana penyederhanaannya padahal kebutuhan akan peraturan daerah terkadang mendesak. Harusnya bapak Joko Widodo mengungkapkan aturan penghapusan peraturan daerah secara otomatis bila menyimpang atau tumpang tindih dengan undang-undang. Bisa juga menggunakan cara lainnya. 
Bapak Joko Widodo seharusnya memanfaatkan online internet kepada semua perda di Indonesia yang bisa diakses oleh publik dan mengumumkan pembatalan atau penghapusan perda.

Bapak Prabowo Subianto menyanggah:
Cermati sanggahan berikut ini: "memang pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penjelasan dan , juga untuk melakukan perbaikan kemudian juga menghasilkan produk-produk itu. 
Itu tugas pemerintah.
Pemerintah adalah, presiden adalah chief law enforcement officer, adalah adalah penanggung jawab penegakan hukum. Itu tanggung jawab presiden."
Sanggahan yang disampaikan oleh bapak Prabowo Subianto adalah  SALAH BESAR karena tidak sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 Amandemen.
Menurut pasal tersebut yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia adalah setiap warga negara. Begitu pula setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum. Hukum tidak pandang bulu. Hukum melindungi setiap warga negara.